Minggu, 14 Agustus 2016

Tentangan Hidup Demokrasi dalam Bermasyarakat

Tentangan Hidup Demokrasi dalam Bermasyarakat



JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK

HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306

Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini


Kehidupan Demokrasi dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Penerapan budaya demokrasi di berbagai negara berbeda-beda. Di negara komunis, misalnya pelaksanaan demokrasi bersifat totaliter. Sedangkan di negara liberal, pelaksanaan demokrasi bersifat liberal individualistik. Di Indonesia pelaksanaan demokrasi berlandaskan kepada Pancasila. Dalam mencapai cita-cita negara, dasar negara menjadi landasan idiil penyelenggaraan hidup berbangsa dan bernegara.
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sila keempat Pancasila sebagai dasar pelaksaan demokrasi, penting artinya bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Demokrasi bermakna bagi pencapaian tujuan nasional Indonesia dan munculnya kebebasan berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pendapat berdasarkan pikiran yang sehat. Kemudian hal itu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab secara moral, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat Indonesia.
1. Nilai-nilai Demokrasi Pancasila di Indonesia Nilai-nilai demokrasi Pancasila dijadikan dasar pedoman dalam penerapan budaya demokrasi di Indonesia. Bangsa Indonesia berkewajiban menerapkan nilai-nilai tersebut dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Berikut ini adalah uraian tentang nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi Pancasila sebagai dasar pelaksanaan demokrasi di Indonesia. a. Pengakuan dan Tanggung Jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa Pelaksanaan demokrasi Pancasila diarahkan melalui keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa yang diwujudkan dalam penolakan terhadap atheisme atau anti agama dalam hidup bernegara. Penyelenggaraan hidup bernegara didasarkan kepada sikap dan budi pekerti manusia yang luhur dengan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi beragama.
Penerapan demokrasi yang dijiwai tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa akan melahirkan sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilainilai kebenaran, kebaikan dan keadilan. Dalam pengambilan keputusan bagi kepentingan umum akan memperhatikan hal-hal yang bisa dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan dilandasi hati nurani yang luhur.
b. Menjunjung Tinggi Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Manusia sesuai kodratnya bersikap dan berbuat sesuai dengan potensi budi nuraninya yang menyadari adanya nilai dan norma serta kesusilaan dan keadilan. Seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama terhadap undang-undang negara, mempunyai hak dan kewajiban yang sama, dijamin hak dan kebebasannya dalam berhubungan dengan masyarakat, negara dan beribadah kepada Tuhan. Tiap-tiap warga negara juga memiliki kemerdekaan mengemukakan pendapat dan hidup layak sesuai dengan pokok yang dimilikinya. Kerakyatan dalam demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa manusia sebagai insan beragama memiliki kesadaran akan berlakunya norma keagamaan serta keadilan. Kerakyatan yang berlandaskan kemanusiaan yang adil dan beradab menghendaki terciptanya norma keadilan serta budi luhur dalam hidup bernegara. Budaya demokrasi yang dijiwai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab akan melahirkan sikap serta perilaku. Sikap dan perilaku itu antara lain tidak memaksakan kehendak dan pendapatnya kepada orang lain, tidak bersikap semena-mena kepada orang lain serta menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan keputusan.
c. Menjamin dan Menciptakan Persatuan serta Kesatuan Bangsa
Persatuan Indonesia merupakan bentuk paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Paham kebangsaan Indonesia mengatasi berbagai paham golongan, etnis, dan asal keturunan. Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang menduduki wilayah tumpah darah Indonesia, dengan memiliki cita-cita yang sama untuk mewujudkan kemerdekaan, dan tercapainya tujuan Nasional. Demokrasi Pancasila yang berdasarkan persatuan Indonesia menghendaki persatuan dan kesatuan seluruh bangsa serta tumpah darah Indonesia, dan identitas sebagai bangsa yang berdaulat, baik ke dalam maupun ke luar (dalam berhubungan dengan bangsa-bangsa di dunia).
Budaya demokrasi yang dijiwai nilai persatuan Indonesia akan menumbuhkan sikap dan perilaku. Sifat dan perilaku itu antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan dalam pengambilan dan pelaksanaan keputusan. Dengan demikian, tercapainya suatu keputusan ditujukan bagi kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung arti keadilan berlaku bagi seluruh masyarakat di berbagai bidang baik hukum, politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan maupun agama. Adanya usaha untuk mencapai kepentingan individu dan umum, kehidupan jasmani dan rohani secara seimbang menunjukkan bahwa keadilan sosial harus memenuhi keseimbangan hal-hal yang bersifat material dan spiritual. Demokrasi Pancasila yang dihubungkan dengan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, meliputi: 1) Keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga. 2) Kesamaan hak pribadi dalam keluarga. 3) Pengakuan hak organisasi politik, ekonomi, dan sosial. 4) Pengakuan hak memajukan kebudayaan, ekonomi, dan pembangunan. 5) Prinsip yang menolak paham etatisme (negara mematikan potensi unit ekonomi di luar sektor negara), monopoli (penjual tunggal), monopsoni (pembeli tunggal), dan free fight liberalism (persaingan bebas yang mengeksploitasi manusia atau bangsa lain)
Pelaksanaan demokrasi yang dilandasi sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan melahirkan sikap dan perbuatan adil. Sikap dan perbuatan adil itu, antara lain menghormati hak-hak orang lain, memberi pertolongan kepada orang lain, menghindari sikap dan merugikan kepentingan umum, menjauhi sikap pemerasan, mewujudkan kemajuan yang merata dan mengembangkan semangat kekeluargaan serta kegotongroyongan.
Demokrasi Pancasila menurut Profesor S. Pamuji mengandung enam aspek sebagai berikut: a. Aspek formal ialah aspek yang membahas proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama. b. Aspek kejiwaan ialah aspek kejiwaan demokrasi Pancasila yang meliputi semangat para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan. c. Aspek materil ialah aspek yang mengemukakan gambaran manusia, pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia, serta jaminan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat tersebut. d. Aspek normatif ialah aspek yang mengungkapkan seperangkat kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan. e. Aspek optutit ialah aspek yang mengemukakan tujuan yang hendak dicapai meliputi terciptanya negara hukum, negara kesejahteraan, dan negara kebudayaan. f. Aspek organisasi ialah aspek yang mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila. Pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia tampak dalam kehidupan masyarakat desa, yang ditandai dengan adanya kegiatan gotong royong. Jika kegotongroyongan di desa sangat kuat sehingga segala sesuatu masalah yang dihadapi akan mudah dipecahkan, karena dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat. Dalam kegotongroyongan itu dipupuk semangat kekeluargaan sikap toleransi, dan tenggang rasa.
2. Pencapaian Tujuan Negara Sila keempat
Pancasila menempatkan rakyat sebagai subyek (pelaku) demokrasi. Dengan demokrasi rakyat secara menyeluruh berhak untuk berperan serta aktif menentukan aspirasinya, diantaranya dengan turut menentukan pimpinan nasional dan pemerintahan yang akan menjalankan fungsi negara. Rakyat mendukung pemerintah dan bersama-sama berusaha mencapai tujuan negara.
Tujuan negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu: a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. b. Memajukan kesejahteraan umum. c. Mencerdaskan kehidupan bangsa. d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berkedaulatan, kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk pencapaian tujuan negara, dilakukan secara demokratis, artinya perlu adanya pemberdayaan kemandirian dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Misalnya pembangunan di daerah secara otonomi. Prinsip-prinsip demokrasi penting dilaksanakan dalam pelaksanaan pembangunan berlandaskan otonomi daerah, dalam menghadapi perkembangan dalam dan luar negeri serta persaingan global.
Prinsip-prinsip ini misalnya diterapkan dalam pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Perimbangan kegunaan Pemerintah Pusat dan Daerah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004. Hal ini antara lain salah satu usaha pencapaian kesejahteraan umum. Makna demokrasi dalam pencapaian tujuan negara adalah karena dengan demokrasi memungkinkan adanya partisipasi masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam mencapai tujuan negara. Peran serta rakyat dalam membangun bangsa dan negara dapat dilakukan di berbagai bidang dan dengan berbagai cara yang konstruktif. Misalnya, dengan melaksanakan program wajib belajar, bekerja keras bagi kemakmuran bangsa dan negara, setia kepada bangsa dan negara, siap mengamankan negara dari ancaman musuh, dan mau mendukung kerja sama yang baik antarnegara kita dengan negara lain bagi kepentingan nasional. Peran serta yang kita lakukan dapat disesuaikan dengan status dan kemampuan kita masing-masing.
3. Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan
Pikiran Kehidupan demokrasi bermakna adanya pengakuan dan jaminan bagi warga negara Indonesia untuk mengembangkan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dasar hukum bagi pelaksanaan kebebasan berserikat dan mengemukakan pendapat, antara lain: a. UUD 1945 pasal 28 dan 28E ayat (3). b. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik. c. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Masa. d. Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. e. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Peraturan tersebut memberi jaminan kepada seluruh warga negara untuk menjadi anggota suatu perkumpulan tertentu, menjadi anggota organisasi masa dan partai politik. Warga negara juga bisa menggunakan media massa untuk menyampaikan pendapatnya baik secara tertulis maupun secara lisan.
Berkumpul dan berserikat dalam suatu organisasi dapat mempermudah warga negara dalam menyampaikan aspirasi, mempererat persatuan, kekeluargaan dan kegotongroyongan. Kebebasan berserikat bagi seseorang artinya kebebasan untuk bergabung dalam suatu perkumpulan yang mempunyai dasar tujuan tertentu dan mematuhi aturan-aturan yang ada dalam suatu perserikatan. Sedangkan kebebasan berkumpul adalah kehendak beberapa orang untuk membahas suatu maksud dalam suatu tempat tertentu, baik terbuka maupun tertutup, dengan tidak ada kewajiban untuk terikat sebagai anggota. Dalam kehidupan demokrasi untuk perserikatan terkecil terdapat dalam unsur kerukunan penduduk desa. Misalnya organisasi RT dan RW, Kerukunan Sinoman di Jawa Timur, Perkumpulan Pemuda (Bioda) di Jawa Timur, dan Perkumpulan Pemuda (Kanoman) di Jawa Barat. Pada prinsipnya perkumpulan sekecil apapun bila dilandasi semangat demokrasi, akan selalu menggunakan dasar musyawarah dan mufakat. Ini bertujuan untuk menumbuhkan persaudaraan, kesejahteraan serta kemajuan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar