Minggu, 14 Agustus 2016

Pengertian Kedaulatan Rakyat

Pengertian Kedaulatan Rakyat



JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK

HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306

Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini



Berbicara masalah kedaulatan rakyat tidak bisa terlepas dari masalah demokrasi. Abraham Lincoln (1808 – 1865) menyatakan bahwa demokrasi itu adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (democracy is goverment of the people, by the people, for the people), Hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat, sedangkan pemerintah yang memperoleh kekuasaan dari rakyat, harus memperhatikan aspirasi rakyat sebagai pemegang kekuasaan. Sebelum Abraham Lincoln, telah banyak pelopor yang memperjuangkan lahirnya demokrasi misalnya J. J. Roseau, Montesquieu, dan John Lock. Teoriteori yang mereka kemukakan turut mendukung sistem pemerintahan di negara-negara seluruh dunia.
A. Makna Kedaulatan Rakyat
Disamping sebagai suatu sistem politik atau sistem pemerintahan, demokrasi juga merupakan cara hidup dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akan menjamin adanya ketertiban dalam hidup bernegara. Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang baik, ditandai dengan adanya penyelesaian pendapat tentang masalah kenegaraan dan masyarakat melalui lembaga-lembaga negara. Pertukaran pendapat dan pikiran yang bebas demi kepentingan rakyat dibuka seluas-luasnya, melalui saluran media massa ataupun lembaga-lembaga perwakilan. Semua itu dilakukan rakyat, karena rakyatlah pemegang kedaulatan. Ini berarti juga rakyatlah yang memiliki kekuasaan mutlak, abadi dan asli dari suatu negara. Kedaulatan yang intinya merupakan kekuasaan mutlak, abadi dan asli dari suatu negara, pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli berkebangsaan Perancis yang bernama Jean Bodin (1500-1596). Pengertian tentang sifat-sifat kedaulatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mutlak berarti kekuasaan tertinggi dan tidak terbagi-bagi. Misalnya Indonesia yang terdiri dari banyak provinsi dan pemerintahan daerah otonomi, hanya memiliki satu bentuk pemerintahan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Abadi berarti kekuasaan negara itu berlangsung terus, tanpa terputusputus. Misalnya sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia mengalami pergantian pemerintahan dan pimpinan, namun Negara Kesatuan RI tetap berdiri tidak mengalami pergantian.
3. Asli berarti tidak berasal atau tidak dilahirkan oleh kekuasaan lain. Misalnya Kepala Dinas, Bupati atau Walikota, Gubernur, Menteri, Presiden maupun DPR/MPR, sama-sama memiliki kekuasaan, tetapi tidak tertinggi dan tidak asli karena bersumber dari kekuasaan lain. Rakyat merupakan sumber terakhir kekuasaan, karena rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dan asli yang tidak dimiliki oleh para pemimpin, pejabat atau lembaga/instansi lainnya. Sumber kedaulatan itu berbeda di setiap negara, karena ada beberapa pandangan dan teori yang berbeda-beda tentang kedaulatan. Uraian berikut ini akan lebih menjelaskan beberapa teori tersebut.
1. Pengertian dan Bentuk Kedaulatan Kedaulatan artinya kekuasaan yang tertinggi yang disandarkan atas kekuatan (di negara diktator) dan persetujuan (di negara demokrasi). Beberapa ahli mengemukakan teori tentang sumber kedaulatan antara lain sebagai berikut.
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan yang ada pada pemerintahan negara berasal dari Tuhan. Tuhan menganugerahkan kekuasaan kepada penguasa yang dianggap menjadi wakil-Nya di bumi. Asal-usul negara dan keluarga-keluarga yang memerintah suatu negara dikembalikan hingga kepada para dewa. Misalnya raja Iskandar Zulkarnaen dinyatakan sebagai putra Zeus Ammon; Tenno Heiko di Jepang dianggap sebagai keturunan Dewa Matahari (sebelum perang dunia II); kemudian kerajaan Jawa Kuno, yang memandang rajanya sebagai titisan Brahmana. Penganut teori Ketuhanan ialah Friedrich Julius Stahl (1802-1861).
b. Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut teori ini kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pemerintah mendapat kekuasaan dari rakyat yang kemudian disebut dengan pemerintahan demokratis. Pelopor paham kedaulatan rakyat antara lain:
1) John Locke (1632-1704) Bukunya yang berjudul Two Treaties of Government (Dua Risalah tentang Pemerintahan, 1690) menyatakan bahwa semua pemerintah yang sah bertumpu pada persetujuan yang diperintah. Teorinya mengandung usaha membatasi kekuasaan raja yang bertindak sewenang-wenang dengan konstitusi. Dia pelopor monarki konstitusional (kerajaan yang berundang undang dasar). Menurut John Locke manusia lahir mempunyai hak-hak pokok ialah hak hidup, hak kemerdekaan diri, dan hak milik. Negara terjadi karena adanya perjanjian warga negara dan bertujuan untuk menjamin hak asasi tersebut. Agar hak asasi itu dapat terjamin dan raja tidak melarangnya, maka kekuasaan raja yang mutlak (sewenangwenang) harus dibatasi dengan konstitusi. 2) Montesquieu (1688 – 1755) Dalam bukunya L’esprit des Lois (Semangat Hukum, 1748), Montesquieu berpendapat tentang Trias Politica. Ia membagi kekuasaan negara menjadi tiga yaitu legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang), dan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili). Ketiga kekuasaan itu harus dipisahkan dan dipegang oleh badan yang berdiri sendiri-sendiri, tidak saling mempengaruhi sehingga dapat menjamin hak dan kebebasan warga negara. 3) Jean Jacques Rousseau (1712-1778) Bukunya berjudul Du Contract Social (Perjanjian Masyarakat), memuat tentang kodrat manusia sejak lahir yaitu sama dan merdeka, tapi kemudian dalam hubungan kenegaraan menjadi tidak bebas karena harus tunduk pada aturan negara. Manusia dalam masyarakat dianggap telah mengadakan perjanjian masyarakat untuk membentuk badan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat yaitu pemerintah. Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan melakukan kekuasaannya itu atas nama rakyat. Pengaruh teori ini menjadi dasar aliran politik revolusioner (Revolusi Perancis 1789).
c. Teori Kedaulatan Negara
Ajaran ini menyatakan bahwa negara adalah suatu kodrat alam, sejak lahirnya negara kedaulatan itu ada, maka negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Hukum dan segala kegiatan pemerintah merupakan kehendak negara, maka negara tidak dapat dibatasi oleh hukum, karena hukum itu buatan negara. Oleh karena negara itu abstrak, maka kekuasaannya diserahkan kepada penguasa suatu negara. Jadi, pada kenyataannya penguasalah yang memegang kedaulatan negara itu, sehingga membentuk negara dengan pemerintahan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Misalnya, Italia pada masa pemerintahan Mussolini dan Jerman pada masa pemerintahan Hitler. Penganut teori ini adalah Paul Laband (1879-1958) dan Jellinek (1851-1911).
d. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut ajaran ini hukum berada di atas segalanya, dan mempunyai martabat lebih tinggi daripada negara. Negara seharusnya menjadi negara hukum. Hal ini berarti setiap tindakan harus didasarkan atas hukum. Sedangkan hukum itu sendiri bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Misalnya Indonesia menganut hukum modern, kemudian negara Amerika dan Eropa yang menganut hukum murni. Pelopor teori ini ialah Profesor Mr. Krabbe (Belanda) dan Leon Duguit (Perancis).
2. Teori Kedaulatan yang Dianut Indonesia
Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….” Selanjutnya dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan: Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.” Pasal 1 ayat (3), “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dasar hukum tersebut menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi. Adapun ciri-ciri negara yang menganut prinsip demokrasi, antara lain: a. Adanya kesejahteraan, keadilan, ketenteraman dan ketertiban seluruh rakyatnya. b. Negara melindungi hak setiap manusia dengan undang-undang. c. Adanya manajemen terbuka (open management) yang meliputi: 1) Keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan, baik langsung atau tidak langsung (social participation).
2) Pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat (social responsibility). 3) Dukungan rakyat terhadap pemerintah (social support). 4) Pengawasan dari rakyat terhadap pemerintah (social control). d. Negara berdasarkan hukum (rule of law) yang meliputi: 1) Supremasi hukum. 2) Kebebasan mengemukakan pendapat, berkumpul, dan bernegosiasi. 3) Pemilihan umum untuk memilih wakil-wakil yang duduk dalam badan perwakilan. 4) Persamaan kedudukan di depan hukum, artinya hukum berlaku bagi semua orang. 5) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. 6) Perlindungan konstitusional atas jaminan hak-hak individu dan tata cara untuk memperoleh perlindungan atas hak yang dijamin. 7) Pendidikan kewarganegaraan (civic education). e. Terdapat pembagian kekuasaan pada semua lembaga dan tidak ada pemusatan kekuasaan pada satu lembaga. f. Partai politik tidak satu, atau didominasi oleh satu partai, sehingga tidak ada dominasi mayoritas maupun tirani minoritas. g. Adanya pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam mencari serta menyampaikan semua informasi yang diperlukan oleh masyarakat.
Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi, dengan alasanalasan sebagai berikut: a. Kemerdekaan Republik Indonesia adalah hasil perjuangan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. b. Masyarakat Indonesia suka melakukan musyawarah untuk kepentingan bersama. Pengambilan keputusan dilandasi oleh hasil kesepakatan bersama. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi. c. Masyarakat Indonesia bersikap terbuka, menerima pengaruh-pengaruh positif dari luar, sehingga mudah menerima perubahan dan perkembangan ke arah yang lebih baik. d. Pola pikir, rasa dan kehendak masyarakat Indonesia menunjukkan adanya kebebasan yang bertanggung jawab terhadap masyarakatnya. e. Ideologi Pancasila disamping sebagai hasil pemikiran politik, ekonomi, sosial, budaya para pendiri negara, juga merupakan hasil pemikiran mayoritas rakyat Indonesia. Hal ini dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan yang menyangkut kepentingan umum, sehingga menerima berbagai pemikiran rakyat yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. f. Secara konstitusional Indonesia menganut asas rule of law (pemerintahan berdasarkan hukum), hak-hak asasi manusia dan persamaan di muka hukum, menunjukkan ciri negara yang demokratis. g. Budaya bangsa Indonesia menghendaki adanya kemajuan di berbagai bidang untuk meningkatkan taraf hidup yang layak dan peradaban yang tinggi serta manusiawi. Alasan-alasan tersebut tidak bertentangan dengan hakikat masyarakat dan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi norma peradaban, harkat martabat dan hak asasi manusia.
Hal ini sesuai dengan prinsip demokrasi. Kedaulatan rakyat di Indonesia yang dilatarbelakangi teori kenegaraan integralistik (kekeluargaan) mengartikan kedaulatan rakyat sebagai kehendak bersama. Dalam pengambilan keputusan berasaskan pada musyawarah untuk mencapai mufakat, bukan merupakan kehendak mayoritas (1/2 jumlah suara setuju ditambah satu). Bila usaha untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Asas ini dikenal dengan Demokrasi Pancasila. Adapun asas Demokrasi Pancasila terdapat dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia tampak dalam kehidupan masyarakat desa, yang ditandai dengan adanya kegiatan gotong royong. Jika kegotongroyongan di desa sangat kuat sehingga segala sesuatu masalah yang dihadapi akan mudah dipecahkan, karena dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat. Dalam kegotongroyongan itu dipupuk semangat kekeluargaan, sikap toleransi, dan tenggang rasa. Ini berdampak pada kehidupan yang rukun bersatu dengan sesama manusia lainnya tanpa mengenal perbedaan apapun.
Prinsip gotong royong dilakukan dalam dua bentuk. Pertama, sebagai kewajiban bersama anggota masyarakat adat untuk menyumbangkan tenaga untuk keperluan yang diatur kepala adat, misalnya dalam menggarap sawah. Kedua, dalam bentuk pertolongan sukarela untuk memecahkan berbagai kesulitan.
Demokrasi asli terdapat di lingkungan masyarakat Indonesia, misalnya: a. Menurut pendapat Dr. B. J. Haga seorang sarjana Belanda: 1) Di setiap masyarakat adat (nagari, marga, desa, kelurahan, negery, kelakaran, urung, kuria) sampai bentuk kerajaan, kekuasaan tertinggi terletak pada Rapat Adat yang bersifat terbuka. Rapat Adat itu dihadiri oleh setiap kepala kesatuan adat dan para anggota masyarakat sebagai wakil kelompok dan para pemilik tanah. 2) Di Bali terdapat organisasi masyarakat kesatuan adat yang disebut subak. Organisasi ini terdiri dari para pemakai saluran air dan tambak kolektif. Masyarakat Bali secara gotong royong menyumbang tenaga dalam menggarap sawah yang disebut dengan “Sakaha Desa”. Di Bali juga terdapat aksi protes terhadap pimpinan yang kurang bijaksana dengan cara “Metilar” (Secara spontan keluar dari kepala kesatuan adat tertentu dan bergabung dengan kepala kesatuan adat yang lain) dan “Pepe” (sekelompok orang berikat kepala dan berbaju putih, sambil berjongkok dan berjemur di alun-alun melakukan aksi sampai mereka dipanggil raja dan berhasil mengajukan protesnya). 3) Di Padang/Minangkabau Sumatera Barat terdapat istilah “duduo samo rendah, taga samo tinggi”, yang bermakna kepala adat adalah orang yang ditunjuk menurut syarat adat, kedudukannya dalam rapat adat sejajar dengan semua anggota yang berfungsi sebagai pengatur dan penyalur perundingan untuk mencapai kesepakatan.
4) Di Pulau Selayar Sulawesi Selatan terdapat jenis upacara “Tasmi’ah” yaitu upacara pemberian nama bagi bayi yang baru dilahirkan. Kepala desa/suku/keopuan bermusyawarah dengan masyarakat, memberi nama berdasarkan suara terbanyak yang dikemukakan masyarakat. b. Menurut Prof. Dr. Kuntjaraningrat, seorang ahli Antropologi Indonesia, bahwa di desa Bagelan, Jawa Tengah terdapat kegiatan gotong royong yang disebut: 1) Layadan yaitu orang melayat untuk memberi pertolongan pada peristiwa kematian atau kecelakaan. 2) Gugur gunung yaitu kegiatan penduduk desa untuk mengerjakaan pekerjaan yang bersifat untuk kepentingan umum. Misalnya memperbaiki jalan, lumbung desa, dan sebagainya. 3) Sambatan (njurungan) yaitu penduduk desa berdatangan untuk membantu warga desa yang mengadakan kenduri/pesta, atau mendirikan rumah baru. 4) Rerukun alur waris yaitu kegiatan yang dilakukan sewaktu-waktu untuk membersihkan makam nenek moyang desa. 5) Krubutan atau gronjogan yaitu kegiatan gotong royong yang berkaitan dengan pertanian, misalnya ketika panen dan perbaikan saluran air. 6) Keregan misalnya penduduk membantu pekerjaan yang menjadi tugas kepala desa (keperluan desa yang tidak langsung berhubungan dengan kepentingan umum). Dengan dasar gotong royong, kesulitan bersama dimusyawarahkan dan diambil permufakatan untuk penanggulangan masalah dan pelaksanaannya. Dengan demikian, benih-benih demokrasi telah dijalankan masyarakat kita sejak nenek moyang untuk mengatur dan melaksanakan kerukunan hidup antarsesama manusia. Kini jiwa kegotongroyongan itu mendasari Pancasila yang menjiwai kehidupan demokrasi di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar