Minggu, 14 Agustus 2016

Norma-Norma dalam kehidupan Masyarakat

Norma-Norma dalam kehidupan Masyarakat



JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK

HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306

Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini



A.      HAKEKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT DAN PERATURAN
1.1  Hakekat Norma
         Norma (Bahasa Latin) / Kaedah (Bahasa Arab) adalah aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin ( A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
         Menurut kamus bahasa Indonesia Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima.
         Norma adalah kaedah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman tingkah laku bagi para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik, benar, dan diinginkan (Tim Abdi Guru, 2006).


1.2  Macam-Macam Norma Berdasarkan Pembagiannya
A.    Norma Berdasarkan Isinya Ada Dua Yaitu :
1)   Perintah adalah kewajiban bagi setiap orang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
2)   Larangan adalah merupakan kewajiban seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

B.     Norma Berdasarkan Sifatnya Ada Dua Yaitu:
1)   Formal (Resmi) berupa aturan-aturan tertulis yang berasal dari lembaga atau institusi resmi seperti SK, PERDA, PP, UU dan sebagainya yang bersumber dari Negara.
2)   Non-Formal (Tidak Resmi) merupakan aturan-aturan tidak tertulis yang diakui keberadannya oleh masyarakat seperti adat-istiadat.

C.    Norma Berdasarkan Kekuatan Mengikatnya Ada Empat Yaitu :
1)   Cara (Usage) adalah jenis perbuatan yang bersifat perorangan. Hukuman atas penyimpangan ini berupa celaan dan daya ikatnya lemah.
Contoh : Cara berpakaian, cara makan.
2)   Kebiasaan (Folkways) adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik. Hukuman atas penyimpangan ini berupa sindiran dan ejekan dan daya ikatnya jauh lebih kuat.
Contoh : mengetuk pintu saat ingin memasuki ruangan, memberikan sesuatu dengan tanggan kanan.
3)   Tata kelakuan (Mores) adalah perilaku yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai perilaku yang baik dan diterima sebagai norma pengatur dan pengawas anggota-anggotanya. Hukumanya tegas dan jelas.
Contoh : seorang siswa mencuri uang temannya saat itu juga guru meminta ia mengembalikan uang yang diambil atau diberhentikan.
4)   Adat-istiadat (Custom) adalah pola-pola perilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hokum tidak tertulis dengan sanksi yang berat.
Contoh : Bagi wanita yang berhalangan dilarang memasuki makam Raja Alihaji
D.    Norma Berdasarkan Jenisnya Terdiri Dari 4 Macam Yaitu :

1)      Norma Agama
“Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa ( A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008).
          “Petunjuk hidup yang berasal dari tuhan yang disampaikan melalui utusannya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah dan larangan atau anjuran-anjuran (Tim Abdi Guru, 2006).
Pelanggaran atas norma agama berupa “siksaan” kelak di akhirat.
Contoh     : Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan.
2)      Norma Hukum
“Peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan Negara (A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008).
          “Pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga Negara atau lembaga politik suatu masyarakat/bangsa (Tim Abdi Guru, 2006)
          Pelanggaran atas norma hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa. Sumber norma hukum adalah peraturan perundang-undangan, Yurisprudensi (Keputusan Hakim), Kebiasaan, Doktrin (Pendapat Sarjana Hukum), dan agama. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heterenom (dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan Negara.
Contoh     : Jika mengendaraai roda dua wajib mengunakan helem ganda yang standar.                 : Dilarang berbuat keji, maksiat dan mungkar
3)      Norma Kesopanan

          “Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati (A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008).
          “Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. (Tim Abdi Guru, 2006)
          Pelanggaran atas norma kesopanan berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan. Norma kesopanan ini bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.
Contoh : Menghormati orang lebih tua

4)      Norma Kesusilaan
          “Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia (A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
          “Aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan (Tim Abdi Guru, 2006)
          Norma kesusilaan bersifat umum atau universal dapat diterima umat manusia. Pelanggaran norma ini hanya merasakan penyesalan, bersalah, malu.
Contoh : Berlaku Jujur, Menghargai Orang Lain.

1.3  Hakekat Kebiasaan

          Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan menganggapnya penting. Dengan demikian bahwa Kebiasaanpada hakekatnya adalah perbuatan manusia secara sadar yang dikerjakan oleh banyak orang dan berulang-ulang (Tim Abdi Guru, 2006)

1.4  Hakekat Adat Istiadat
Adat-istiadat adalah tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun temurun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar