Soal jawab Essay Tentang Hak asasi manusia
JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK
HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306
Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini
HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306
Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini
Soal jawab Essay Pendidikan Kewarganegaraan kelas X Semester 1 tentang Hak asasi manusia. 1. Mengapa hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak? Jawab:
Karena Negara ini Negara hukum. Semua dibatasi oleh hukum, melanggar hak orang lain dan memperjuangkan hak sendiri sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi.
2. Sebutkan Undung-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia di Indonesia !
Jawab:
1) UU. No. 39/1999, tentang Hak asasi manusia
2) UU. No. 10/1999, tentang pers
3) UU. No. 9/1998, tentang kemerdekaan menyatakan pendapat
4) UU. No 26/2000, tentang pengadilan HAM
Jawab:
1) UU. No. 39/1999, tentang Hak asasi manusia
2) UU. No. 10/1999, tentang pers
3) UU. No. 9/1998, tentang kemerdekaan menyatakan pendapat
4) UU. No 26/2000, tentang pengadilan HAM
3. Sebutkan hambatan dan tantangan dalam penegakkan HAM !
Jawab:
Tantangan dan hambatan dalam penegakkan HAM yaitu:
1) Masalah ketertiban dan keamanan social
2) Rendahnya kesadaran akan hak-hak asasi manusia yang dimiliki orang lain
3) Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada
4) Adanya dikotomi antara individualism dan kolektivisme
5) Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegakan hukum
6) Pemahaman belum merata, baik kalangan sipil maupun kalangan militer
7) Belum adanya kesepakatan pada tatanan konsep HAM antara aliran universalisme dengan partikularisme
Jawab:
Tantangan dan hambatan dalam penegakkan HAM yaitu:
1) Masalah ketertiban dan keamanan social
2) Rendahnya kesadaran akan hak-hak asasi manusia yang dimiliki orang lain
3) Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada
4) Adanya dikotomi antara individualism dan kolektivisme
5) Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegakan hukum
6) Pemahaman belum merata, baik kalangan sipil maupun kalangan militer
7) Belum adanya kesepakatan pada tatanan konsep HAM antara aliran universalisme dengan partikularisme
4. Jelaskan yang anda ketahui mengenai Atlantic Charter !
Jawab:
Atlantic charter atau Piagam Atlantik adalah sebuah deklarasi bersama yang dikeluarkan oleh perdana Menteri Inggris Winston Churchill dan presiden Amerika Serikat diatas kapal perang kerajaan Inggris.
Jawab:
Atlantic charter atau Piagam Atlantik adalah sebuah deklarasi bersama yang dikeluarkan oleh perdana Menteri Inggris Winston Churchill dan presiden Amerika Serikat diatas kapal perang kerajaan Inggris.
5. Sebutkan kegiatan yang dilakukan Komisi Nasional HAM dalam rangka menegakkan hak asasi manusia di Indonesia!
Jawab:
1) Menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai HAM, baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional
2) Mengkaji berbagai instrument PBB tentang HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan meratifikasinya
3) Memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta member pendapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintah Negara mengenai pelaksanaan HAM
4) Melaksanakan kerjasama ragional dan internasional dalam rangka ,mengajukan dan melindungi HAM
Jawab:
1) Menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai HAM, baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional
2) Mengkaji berbagai instrument PBB tentang HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan meratifikasinya
3) Memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta member pendapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintah Negara mengenai pelaksanaan HAM
4) Melaksanakan kerjasama ragional dan internasional dalam rangka ,mengajukan dan melindungi HAM
6. Sebutkan minimal 4 bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam memajukan dan menegakkan hak asasi manusia !
1) Pembentukkan komnas HAM pada tahun 1993
2) Dimasukannya materi HAM dalam kurikulum sekolah
3) Diratifikasikannya beberapa instrument hukum HAM sedunia
4) Pengesahan UU. No. 39/1999, tentang HAM
5) Penambahan pasal-pasal khusus mengenai HAM dalam amandemen UUD 1945/2000
1) Pembentukkan komnas HAM pada tahun 1993
2) Dimasukannya materi HAM dalam kurikulum sekolah
3) Diratifikasikannya beberapa instrument hukum HAM sedunia
4) Pengesahan UU. No. 39/1999, tentang HAM
5) Penambahan pasal-pasal khusus mengenai HAM dalam amandemen UUD 1945/2000
7. Apa tujuan advokasi terhadap hak asasi manusia?
Jawab:
Tujuan advokasi terhadap HAM adalah untuk mengubah lembaga-lembaga masyarakat dengan menegakkan keadilan dan kesetaraan untuk memperoleh akses dari tuntutan pengembalian keputusan.
Jawab:
Tujuan advokasi terhadap HAM adalah untuk mengubah lembaga-lembaga masyarakat dengan menegakkan keadilan dan kesetaraan untuk memperoleh akses dari tuntutan pengembalian keputusan.
8. Jelaskan definisi Hak asasi manusia menurut Undang-Undang No. 39 tahun 1999!
Jawab:
HAM menurut UU. No. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jawab:
HAM menurut UU. No. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
9. Jelaskan HAM bersifat universal !
Jawab:
HAM bersifat universal artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, mau itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan ataupun yg lainnya.
Jawab:
HAM bersifat universal artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, mau itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan ataupun yg lainnya.
10. Jelaskan secara singkat mengenai Magna Charta !
Jawab:
Magna Charta yaitu piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215 yang membatasi monarki Inggris, sejak masa Raja John, dari kekuasaan absolute.
Jawab:
Magna Charta yaitu piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215 yang membatasi monarki Inggris, sejak masa Raja John, dari kekuasaan absolute.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar