Lembaga-Lembaga Negara Pelaksana Kedaulatan Rakyat
JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK
HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306
Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini
HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306
Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini
Sistem Pemerintah dan Lembaga Negara Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Setelah pelaksanaan Pemilu 2004, ketentuan ketatanegaraan sebagaimana tercantum dalam perubahan UUD 1945 mulai berlaku secara keseluruhan. Pasal 2 Aturan Tambahan UUD 1945 menetapkan bahwa sistematika UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal (73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan). Penjelasan UUD 1945 tidak termasuk dalam kesatuan sistematika UUD 1945. Dengan demikian, tentang tujuh kunci pokok pemerintahan negara RI yang terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak berlaku lagi. Berkaitan dengan perubahan UUD 1945, khususnya pasal 1 ayat (2), terdapat perubahan kekuasaan tertinggi dalam kelembagaan tinggi negara. MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat menurut pasal 1 ayat (2) sebelum perubahan adalah lembaga tertinggi negara. Sedangkan setelah perubahan UUD 1945 MPR menjadi lembaga negara, meskipun pada dasarnya tetap rakyat yang memiliki kedaulatan.
1. Susunan Pemerintahan Indonesia secara Konstitusional Sistem demokrasi Pancasila yang dianut Pemerintah Indonesia secara konstitusional ditetapkan dalam UUD 1945. Pedoman ketatanegaraan Republik Indonesia yang mengacu kepada UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah perubahan tampak dalam struktur berikut ini.
Menurut perubahan UUD 1945 tidak mengenal lembaga tertinggi dan tinggi negara, melainkan lembaga kekuasaan negara yang terdiri atas: a) Lembaga legislatif yaitu MPR yang terdiri atas DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). b) Lembaga eksekutif yaitu presiden dan wakil presiden. c) Lembaga yudikatif yang memegang kekuasaan kehakiman terdiri atas Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. d) Badan Pemeriksa Keuangan.
Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Pasal 1 ayat (2) perubahan ketiga UUD 1945 menyebutkan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Menurut bunyi pasal tersebut, maka negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat, dan kekuasaan tertinggi dijalankan sepenuhnya oleh rakyat menurut undang-undang dasar. Kekuasaan rakyat tersebut didistribusikan dan dilegalisasikan kepada lembaga-lembaga negara sebagaimana dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah dilakukan MPR melalui amandemen konstitusi (1999- 2002). 1) Lembaga legislatif Badan legislatif (MPR) terdiri atas DPR dan DPD. DPR dan DPD dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu. Berikut ini adalah kekuasaan dan kewenangan badan legislatif:
a) Majelis Permusyawaratan Rakyat Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang dalam: (1) Menetapkan dan mengubah undang-undang dasar. (2) Melantik presiden dan wakil presiden (3) Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945 (pasal 3 ayat [1], [2], dan [3]). (4) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, MPR mengangkat seseorang wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden (pasal 8 ayat (2)) (5) Memilih presiden dan wakil presiden bila keduannya berhalangan tetap secara bersamaan (pasal 8 ayat [3] UUD 1945).
1. Jumlah anggota DPR 2004-2009 per fraksi: • Fraksi partai Golkar = 127 orang • Fraksi partai PDI-P = 109 orang • Fraksi partai PPP = 55 orang • Fraksi partai Demokrat = 57 orang • Fraksi partai PAN = 53 orang • Fraksi partai Kebangkitan Bangsa = 52 orang • Fraksi PKS = 45 orang • Fraksi PBR = 14 orang • Fraksi PDS = 13 orang • Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi = 20 orang
2. Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon terpilih anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2004, sebanyak 550 orang anggota DPR dan 128 orang anggota DPD.
b) Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tugas dan wewenang, antara lain:
(1) Membentuk undang-undang (fungsi legislasi). (2) Mengawasi keuangan negara berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (pasal 23E ayat [2] UUD 1945). (3) Membahas rancangan undang-undang APBN bersama presiden (pasal 23 ayat [2] UUD 1945). (4) DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (pasal 20A ayat [3] UUD 1945). (5) DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (pasal 20A ayat [3] UUD 1945). (6) DPR mengawasi pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh presiden (fungsi pengawasan). (7) Memberi dan menolak ratifikasi pernyataan perang dan damai, serta perjanjian dengan negara lain (pasal 11 ayat [1]). (8) Mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang (pasal 147 sampai 148 Tata Tertib DPR RI 2002). (9) Mengajukan seseorang untuk mengisi jabatan lembaga tinggi negara jika ditentukan oleh undang-undang (pasal 170 sampai dengan 174 Tata Tertib DPR RI 2002). (10) Mengajukan rancangan undang-undang (pasal 184 Tata Tertib DPR RI 2002). (11) Mengajukan pertanyaan, hak protokoler dan hak keuangan/ administrasi bagi setiap anggota perseorangan DPR (pasal 185 Tata Tertib DPR RI 2002). (12) Melakukan hal-hal yang ditugaskan oleh ketetapan MPR kepada DPR.
Hak-hak DPR, antara lain: 1) Hak interpelasi ialah hak untuk meminta keterangan kepada presiden. 2) Hak angket ialah hak untuk menyelidiki sesuatu/masalah tertentu. Hak ini dapat diajukan sekurang-kurangnya oleh 20 orang anggota DPR dan disampaikan secara tertulis kepada ketua DPR. 3) Hak inisiatif ialah hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan UndangUndang (RUU). 4) Hak amandemen ialah hak DPR untuk mengadakan perubahan terhadap suatu hal atau usul Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan pemerintah kepada DPR. 5) Hak budget ialah hak DPR untuk mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh pemerintah. Jika RAPBN yang diajukan tersebut ditolak oleh DPR, pemerintah menggunakan anggaran tahun yang lalu. 6) Hak bertanya ialah hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden. Pertanyaan diajukan dalam bentuk tertulis. 7) Hak petisi ialah hak DPR mengajukan anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah, bisa juga berupa usul dan saran.
c) Dewan Perwakilan Daerah Sesuai dengan pasal 22C dan 22D UUD 1945, DPD adalah salah satu lembaga negara (lembaga legislatif) mempunyai tugas dan wewenang: (1) Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah (pasal 22D ayat [1] dan [2]). (2) Mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah (pasal 22D ayat [3]). (3) Melakukan persidangan sedikitnya sekali dalam setahun. (4) Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan dan agama. (5) Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK serta memberi pertimbangan kepada DPR tentang pemilihan anggota BPK (pasal 23E ayat [2]).
Menurut UU Nomor 4 tahun 1999 anggota MPR berjumlah 700 orang yang terdiri dari anggota DPR 500 orang, utusan daerah 135 orang, (5 orang setiap daerah tingkat I) dan utusan golongan sebanyak 65 orang. Setelah perubahan UUD 1945, keanggotaan MPR terdiri dari DPR dan DPD. Bagaimanakah susunan MPR, DPR dan DPD menurut undang-undang yang terbaru? Lakukanlah bersama kelompokmu studi kepustakaan dan media massa untuk menjelaskan hal ini. Kemudian laporan ditulis pada buku tulismu
2) Lembaga eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) Berikut ini adalah kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif: a) Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat [1]). b) Presiden berhak (pasal 5 ayat [1]) mengajukan dan membahas rancangan undang-undang bersama DPR, mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (pasal 20 ayat [4]) serta menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan undang-undang. c) Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. d) Dengan persetujuan DPR, presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. e) Menyatakan keadaan bahaya. f) Mengangkat Duta dan Konsul serta menerima Duta dari negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. h) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. i) Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain. j) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. k) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. l) Mengangkat Kepala Kepolisian Negara, Panglima TNI, dan Gubernur Bank Indonesia dengan persetujuan DPR. m) Menetapkan calon Hakim Agung (yang diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR). Kekuasaan kepala negara terbatas. Kekuasaan presiden dibatasi dengan undang-undang. Baik Presiden maupun wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR. Ini bisa dilaksanakan apabila presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden. Usul pemberhentian yang diajukan oleh DPR itu terlebih dahulu diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, bahwa presiden dan/atau wakil presiden dinyatakan bersalah atau tidak bersalah.
Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945:
a) Pasal 7B ayat (1), “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
b) Pasal 7B ayat (3), “Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.” Pembantu presiden adalah menteri negara. Mereka tidak bertanggung jawab kepada DPR, tapi bergantung kepada presiden.
Mereka diangkat dan diberhentikan oleh presiden, sedangkan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang, seperti tercantum dalam UUD 1945: (1) Pasal 17 ayat (1), “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.” (2) Pasal 17 ayat (2), “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.” (3) Pasal 17 ayat (3), “Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” (4) Pasal 17 ayat (4), “Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.” 3) Lembaga yudikatif Lembaga yudikatif memegang kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam pasal 24, 24A, 24B, 24C dan pasal 25. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Kekuasaan dan kewenangannya adalah sebagai berikut: a) Kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Agung, antara lain: (1) Melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (2) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undangundang. b) Kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, antara lain: (1) Menguji undang-undang terhadap UUD, memutuskan sengketa kelembagaan negara, memutuskan pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu. (2) Berkewajiban memberi putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran Presiden menurut undang-undang dasar. c) Kekuasaan dan kewenangan Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. 4) Badan Pemeriksa Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan bertugas: a) Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara (pasal 23E ayat [1]). b) Melaporkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD (pasal 23E ayat [2]).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar