Pengertian Demokrasi Dan Berbagai Kehidupan
JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK
HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306
Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini
HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306
Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, domos berarti rakyat dan cratein berarti pemerintah. Demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kekuasaan dan segala tindakan negara ditentukan oleh kehendak rakyat. Negara yang menganut kedaulatan rakyat, akan ditindaklanjuti oleh sikap dan perilaku bangsanya yang demokratis. Para pemimpin dan rakyat akan melaksanakan demokrasi dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di negara manapun pemerintahan demokrasi senantiasa diperjuangkan karena dianggap sebagai sistem pemerintahan yang ideal yang bertujuan untuk: a. Memulihkan hak-hak asasi manusia yang telah lama diinjak-injak oleh para penguasa otoriter. b. Menjunjung harkat martabat manusia yang tertindas, menjadi sederajat dengan manusia lainnya. c. Memberi kekuasaan kepada seluruh rakyat untuk turut aktif menentukan dan mengatur kekuasaan negara, baik langsung maupun tidak langsung. Meskipun banyak negara yang mendukung pemerintahan demokrasi, namun dalam pelaksanaannya akan tergantung kepada bagaimana negara tersebut menerapkan asas-asas (prinsip dasar) demokrasi.
Oleh karena itu, pelaksanaan demokrasi di setiap negara akan berbeda-beda. 1. Pengertian dan Asas-asas Demokrasi Pengertian demokrasi meliputi dua hal yaitu: a. Dalam arti sempit, demokrasi berkaitan dengan bidang politik, meliputi hak-hak asasi manusia. b. Dalam arti luas, demokrasi mencakup sistem politik, sistem ekonomi dan sistem sosial. Ini berarti, pengertian demokrasi mengalami perkembangan bukan hanya mencakup demokrasi pemerintahan, tapi juga meliputi demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Dalam demokrasi kekuasaan pemerintah secara hukum diuraikan dengan jelas dan dibatasi, tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Dengan demikian, baik warga negara (yang dipimpin) maupun pemimpin (pemerintah, pejabat negara atau pemimpin politik) dalam budaya demokratis berkewajiban memenuhi asas-asas demokrasi, yaitu meliputi: a. Kedaulatan di tangan rakyat. b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c. Kekuasaan mayoritas. d. Hak-hak minoritas. e. Jaminan hak-hak asasi manusia. f. Pemilihan yang bebas dan jujur. g. Persamaan di depan hukum. h. Proses hukum yang wajar. i. Pembatasan pemerintah secara konstitusional. j. Keragaman sosial, ekonomi dan politik. k. Nilai-nilai toleransi, kerja sama, dan mufakat. Pemerintahan demokratis memiliki lima komponen yang saling berkaitan yaitu: a. Rakyat sebagai pemilih akan memberikan suaranya kepada lembagalembaga pemerintahan. b. Partai-partai atau kelompok-kelompok kekuatan sosial politik mengajukan calon-calon wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan. c. Badan legislatif menetapkan kebijaksanaan dan menentukan anggaran. d. Badan eksekutif (presiden dan kabinet) membuat dan melaksanakan peraturan, melaksanakan kepemimpinan umum pemerintahan serta menetapkan politik luar negeri. e. Para pejabat karier (birokrasi pemerintahan yang membantu pejabat eksekutif, di Indonesia misalnya KORPRI) merupakan sistem pengawasan dan prosedur kerja.
2. Bentuk-bentuk Demokrasi
Pelaksanaan demokrasi sudah terjadi sejak zaman Yunani Kuno sekitar abad keempat Sebelum Masehi. Saat itu pengertian negara demokrasi adalah negara yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung untuk turut serta dalam kenegaraan, dalam suatu rapat rakyat. Pada zaman modern, demokrasi semacam ini tidak mungkin dijalankan. Demokrasi yang digunakan negaranegara zaman sekarang yaitu demokrasi perwakilan (demokrasi modern) yaitu demokrasi yang dijalankan melalui Badan Perwakilan Rakyat.
Selanjutnya dalam perkembangan demokrasi di Eropa dan Asia dikenal dua aliran demokrasi, yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi komunisme atau Marxisme-Leninisme. Ciri-ciri demokrasi konstitusional adalah: a. Kekuasaan pemerintahan bersifat terbatas, tunduk pada rule of law. b. Pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. c. Adanya konstitusi/UUD yang membatasi kekuasaan pemerintah. Ciri khas demokrasi yang mendasarkan atas komunisme ialah pemerintahan bersifat totaliter dan kekuasaannya tidak terbatas. Lembagalembaga demokrasi yang ada hanya merupakan hiasan saja. Bahkan kekuasaan ada pada sekelompok kecil yang tidak terkontrol dan memegang kekuasaan serta menggunakannya menurut ideologi totaliter partai komunis. Jadi, rakyat tidak berhak sedikit pun dan menjadi objek pemerintahan sematamata.
Bentuk-bentuk demokrasi dapat ditinjau dari tiga hal yaitu dari cara penyaluran kehendak rakyat, hubungan antarlembaga, dan dari paham ideologi. a. Ditinjau dari Cara Penyaluran Kehendak Rakyat Dalam cara penyaluran kehendak rakyat demokrasi dapat dibedakan atas:
1) Demokrasi langsung (direct democracy) ialah demokrasi yang melibatkan semua warga tanpa melalui pejabat yang dipilih atau diangkat, untuk ikut serta dalam pembuatan keputusan negara. Demokrasi ini dipraktekkan pada zaman Yunani Kuno, di negara-negara kota (Polis) di Athena yang berpenduduk antara 5000 sampai dengan 6000 orang. Demokrasi langsung memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya ialah rakyat dapat menyampaikan aspirasi secara langsung; dan pemerintah akan secara langsung mengetahui aspirasi dan persoalanpersoalan yang dihadapi masyarakat. Sedangkan kelemahannya antara lain sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat. Tidak semua rakyat memiliki kemampuan menyelesaikan persoalan yang kompleks, sehingga sulit menghasilkan keputusan musyawarah yang baik.
2) Demokrasi tidak langsung (indirect democracy) ialah demokrasi yang melibatkan para warga untuk memilih para pejabat dalam membuat keputusan politik yang rumit, merumuskan undang-undang, dan menjalankan program kepentingan umum serta merundingkan isu-isu masyarakat yang rumit, secara bijaksana dan sistematis.
Negara-negara modern banyak menggunakan demokrasi tidak langsung (demokrasi perwakilan) dengan pelaksanaan yang berbeda-beda. 3) Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum ialah demokrasi yang melibatkan rakyat untuk memilih para wakilnya di parlemen, tetapi parlemen tersebut dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum. Referendum ialah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Sistem ini berlaku di negara-negara bagian Swiss yang disebut Kanton.
b. Ditinjau dari Hubungan Antarlembaga Negara
Dalam hubungan antarlembaga negara, demokrasi modern (perwakilan) terdiri dari: 1) Demokrasi parlementer ialah demokrasi yang menunjukkan adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dengan badan legislatif (badan perwakilan rakyat). Menteri-menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul suara terbanyak dalam sidang legislatif, dan bertanggung jawab kepada legislatif (parlemen). Sistem ini disebut dengan sistem kabinet parlementer. Dalam demokrasi ini presiden atau raja berkedudukan sebagai kepala negara (bukan kepala pemerintahan, sehingga tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan). Pemerintah (badan eksekutif) menjalankan tugas atau program yang disetujui badan perwakilan rakyat (badan legislatif). Selama pemerintah menjalankan tugas sesuai kesepakatan parlemen, maka kedudukan pemerintah menjadi stabil dan mendapat dukungan parlemen. Akan tetapi, bila menyimpang parlemen dapat menjatuhkan kabinet, ini berarti para menteri harus meletakkan jabatannya.
Ciri-ciri demokrasi parlementer adalah: a) Kedudukan eksekutif di bawah parlemen dan sangat tergantung pada parlemen. b) Jumlah anggota parlemen lebih banyak dari eksekutif. c) Terdapat pembagian kekuasaan dan kerja sama yang erat antara eksekutif dan legislatif. Badan yudikatif yang menjalankan kekuasaan peradilan menjalankan tugas tanpa campur tangan eksekutif dan legislatif. d) Memiliki kebaikan yaitu mudah tercapainya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Dengan demikian, para menteri sebagai hasil pilihan rakyat (melalui parlemen) akan lebih berhati-hati menjalankan tugasnya karena dapat dijatuhkan oleh parlemen. e) Memiliki kelemahan yaitu kedudukan badan eksekutif tidak stabil, sering terjadi pergantian kabinet.
Oleh karena itu, kebijakan politik dan program kerja pemerintah tidak dapat diselesaikan. Demokrasi parlementer diterapkan di Inggris, Eropa Barat, dan Indonesia pada masa UUDS 1950. 2) Demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaaan ialah demokrasi yang menunjukkan adanya pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif. Dalam demokrasi ini para menteri diangkat oleh Presiden, berkedudukan sebagai pembantu presiden dan harus bertanggung jawab kepada presiden. Sistem ini disebut dengan sistem presidensial. Ciri-ciri demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan adalah: a) Praktek kenegaraan dipengaruhi oleh teori Trias Politika yang dikembangkan oleh Montesquieu.
Menurut ajaran ini ada tiga kekuasaan yang terpisah secara tegas yaitu kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili). b) Kedudukan Presiden adalah sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. c) Jabatan Presiden dan menteri-menteri tidak tergantung pada dukungan parlemen, sehingga tidak dapat diberhentikan oleh parlemen. d) Memiliki kebaikan yaitu badan eksekutif lebih stabil karena tidak dapat dibubarkan oleh parlemen, pemerintah dapat melaksanakan program sesuai dengan masa jabatannya, mencegah terjadinya kekuasaan yang terpusat pada seseorang, dan adanya sistem checks and balances (pengawasan dan penyeimbangan) untuk menghindari dominannya kekuasaan pada setiap badan.
e) Memiliki kelemahan yaitu keputusan merupakan hasil tawar menawar antara legislatif dan eksekutif yang seringkali tidak tegas serta proses pengambilan keputusan menyita waktu yang lama. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan berlaku antara lain di Amerika Serikat dan Indonesia.
3) Demokrasi dengan Sistem Referendum ialah demokrasi yang menunjukkan adanya pengawasan rakyat terhadap badan legislatif secara langsung melalui referendum. Referendum terdiri dari dua bentuk, yaitu: a) Referendum obligator (referendum wajib) adalah pemungutan suara rakyat yang wajib dilaksanakan untuk menentukan berlakunya suatu undang-undang dasar negara. Misalnya, referendum mengadakan perubahan UUD. Jadi, suatu undang-undang berlaku bila sudah mendapat persetujuan dari rakyat. b) Referendum fakultatif (referendum tidak wajib) adalah pemungutan suara rakyat yang tidak bersifat wajib untuk menentukan suatu rencana undang-undang. Persetujuan rakyat atas suatu undangundang diminta bila dalam waktu tertentu setelah undang-undang diumumkan rakyat memintanya. Misalnya, referendum untuk menentukan perlu tidaknya suatu undang-undang dipertahankan, diubah atau direvisi.
Ciri-ciri demokrasi dengan referendum adalah: a) Tugas badan perwakilan berada dibawah pengawasan seluruh rakyat secara langsung. b) Keputusan badan legislatif bisa berlaku melalui persetujuan rakyat atau tanpa persetujuan rakyat sepanjang rakyat menerimanya. c) Memiliki kebaikan antara lain penyelesaian persoalan antarorganisasi negara diputuskan oleh rakyat tanpa melalui partai; dan badan perwakilan bebas menentukan tanpa terpengaruh oleh partai/ golongannya. d) Memiliki kelemahan antara lain pembuatan undang-undang relatif lama dan sulit karena rakyat biasa tidak mahir dalam menilai atau menguji suatu undang-undang. Demokrasi dengan sistem referendum ini berlaku di Swiss.
c. Ditinjau dari Prinsip Ideologi
1) Demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang dilandasi oleh paham kebebasan individu, dengan mengabaikan kepentingan umum. Demokrasi ini dipraktekkan di negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan Inggris. Kaum Komunis menyebut demokrasi ini dengan demokrasi kapitalis, karena dalam demokrasi liberal, kelompok kapitalis (bermodal) selalu memperoleh kemenangan dalam menguasai opini masyarakat. 2) Demokrasi rakyat, yaitu demokrasi yang dilandasi paham sosialis/ komunis, dengan mengutamakan kepentingan negara tapi mengabaikan kepentingan perseorangan. Kekuasaan terpusat pada penguasa tertinggi dalam negara dan otoritas penguasa dapat dipaksakan kepada rakyat. Demokrasi rakyat berlaku di negara-negara komunis, seperti Rusia, Korea Utara, RRC, dan negara-negara di Eropa Timur. 3) Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi khas Indonesia yang berasaskan musyawarah untuk mufakat, dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar