Rabu, 17 Agustus 2016

RANGKUMAN MATERI PELAJARAN PKN KELAS V SEMESTER I DAN II


RANGKUMAN MATERI PELAJARAN PKN KELAS V  
                                                      SEMESTER I DAN II


JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK

HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306

Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini




1.       Memahami pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kompetensi Dasar 1.2.  Menjelaskan pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Indikator a.     Menjelaskan arti penting keutuhan NKRI. b.    Menjelaskan fungsi Pancasila sebagai perekat persatuan bangsa. c.     Menjelaskan makna kesatuan wilayah Indonesia dari keempat segi kehidupan bernegara (politik, sosial budaya, ekonomi, pertahanan-keamanan). Materi Pokok Pembelajaran Pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Materi Ajar diambil dari pustaka: a.        BSE Mari Belajar Pendidikan Kewarganegaraan Kelas V, Najib Sulhan, Nafich, Yamini, Asmunah Penerbit Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008 b.       Kansil, C.S.T.2002. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Pradnya Paramita Pentingnya Keutuhan NKRI Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Indonesia merupakan negara kaya akan sumber daya alam, negara luas yang terdiri atas daratan dan lautan. Wilayah Indonesia membentang dari sabang sampai merauke dengan Luas wilayah meliputi daratan dan lautan mencapai 5.193.252 km² dengan hamparan pulau sekitar 17.508 pulau. Ditinjau dari letak geografis yaitu dari letak tempat atau wilayah/negara berdasarkan kenyataan di permukaan bumi, wilayah Indonesia terletak diantara 2 benua yaitu benua asia dan benua australia serta 2 samudera, yaitu samudera hindia dan samudera pasifik. Ditinjau dari letak astronomis, yaitu kedudukan suatu wilayah pada garis lintang dn garis bujur. Wilayah Indonesia terletak antara 6˚ LU - 11˚ LS dan antara 95˚ BT – 141˚ BT. Pada awal kemerdekaan, wilayah Indonesia terdiri atas 8 provinsi yaitu Provinsi Sumatera, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan, Provinsi Sulawesi, Provinsi  Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Sunda Kecil, hingga sampai saat ini provinsi di Indonesia 33 provinsi. Wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah waktu, yaitu : 1.    Waktu Indonesia bagian barat (WIB), meliputi Pulau Jwa, Pulau Sumatera, Pulau Madura, dan Wilayah Kalimantan Barat. 2.    Waktu Indonesia bagian tengah (WITA), meliputi Pulau Bali, wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Pulau Sulawesi, wilayah NTB, NTT 3.    Waktu Indonesia bagian timur (WIT) meliputi wilayah Maluku dan Papua Wilayah daratan dan lautan harus dijaga karena merupakan salah satu kekayaan negara.  menerapkan Hukum Laut Internasional yang berlaku di seluruh dunia untuk mengatur wilayah lautan Indonesia. Wilayah laut di Indonesia dibagi atas batas-batas wilayah sebagai berikut: a.     Batas Zona Ekonomi Ekslusif Zona Ekonomi Eksklusif disingkat ZEE adalah batas wilayah laut dilihat dari segi ekonomi. Batas ZEE Indonesia sejauh 200 mil diukur dari garis pantai ke arah laut bebas. Batas ini ditetapkan sejak tanggal 21 Maret 1980. b.   Batas Laut Teritorial       Batas laut teritorial adalah batas wilayah laut sejauh 12 mil diukur dari garis pantai paling luar Indonesia. Jika berbatasan dengan negara tetangga batas laut teritorial ditetapkan menurut perjanjian dengan negara yang bersangkutan. c.   Batas Landas Kontinen       Batas landas kontinen adalah wilayah dasar laut yang didalamnya tidak lebih dari 200 meter dan jauhnya tidak lebih dari 200 mil. Batas ini ditetapkan tanggal 17 Februari 1969 yang dikukuhkan dengan UU No. 01 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar