Rabu, 31 Agustus 2016

CONTOH MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

CONTOH MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA



JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK

HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306

Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini

       KATA PENGANTAR

           Puji syukur Kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas anugerah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah tentang Pancasila Sebagai Ideologi Negara. 
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan Makalah ini selain untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Dosen pengajar, juga untuk lebih memperluas pengetahuan para mahasiswa khususnya bagi penulis.
Penulis telah berusaha untuk dapat menyusun Makalah ini dengan baik, namun penulis pun menyadari bahwa kami memiliki akan adanya keterbatasan kami sebagai manusia biasa. Oleh karena itu jika didapati adanya kesalahan-kesalahan baik dari segi teknik penulisan, maupun dari isi, maka kami memohon maaf dan kritik
serta saran dari dosen pengajar bahkan semua pembaca  sangat diharapkan oleh kami untuk dapat menyempurnakan makalah ini terlebih juga dalam pengetahuan kita bersama. Harapan  ini dapat bermanfaat bagi kita sekalian


                                    
                                                                                                                Tomohon,  Oktober 2013




                                                                DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………….....1
DAFTAR ISI    ………………………………………………………………………….2 
BAB 1 PENDAHULUAN…………………………………………………………….3
             1.1 Latar Belakang…………………………………………………………3 
             1.2 Rumusan Masalah…………………………………………………….4
1.3 Tujuan..............................................................................................5
BAB 2 PEMBAHASAN……………………………………………………………...6
2.1 Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara.......................................6
2.2 Pancasila Sebagai Dasar Negara....................................................7
2.3 Pancasila Sebagai Ideologi Negara...............................................10
2.4 Pancasila Sebagai Ideologi Tertutup dan Terbuka........................11
BAB 3 PENUTUP……………………………………………………………………13
3.1 Kesimpulan.....................................................................................13
3.2 Saran..............................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………...14
   
    


                                                                               BAB I
                                                                      PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. 
Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah hakikat pancasila sebagai dasar negara ?
2.      Bagaimanakah pancasila sebagai dasar negara ?
3.      Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara ?
4.      Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi terbuka dan ideologi tertutup ?
C.    TUJUAN
Kelompok kami menyusun makalah ini bertujuan agar para pembaca bisa mengetahui tentang Pancasila sebagai ideologi negara dan pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia yang sesungguhnya, dan dengan adanya makalah ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.


                                                                                  BAB II
                                                                            PEMBAHASAN

A.    HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”
. Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. 
Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1.      Pancasila sebagai jiwa negara,
2.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa,
3.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,dll.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat di jadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari pancasila bagi bangsa indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat di tafsirkan oleh sembarangan orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara.

B.     PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila dalam kedudukanya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan. 
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum. 
Sebagai sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta hukum positif lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat  pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian kata” Dengan Berdasarkan Kepada” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar negara adalah pancasila.
Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istila pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. 
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang ada pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta dari bangsa indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melaui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus mendasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. 
C.    PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
a.       Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia 
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4. Ditegaskan bahwa pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.      Pancasila sebagai ideologi negara.
Pengertian ideologi-ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran, dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (Marsudi, 2001).
Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat di rumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat.

1.      Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
a.       Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan 
b.      Mewujudkan suatu asaz kerohanian, pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

2.      Fungsi ideologi menurut pakar dibidangnya :
a.     Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual (cahyono,1986).
b.        Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda, (setiardja,2001).
c.         Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat,dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (hidayat,2001).


D.    PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah:
a.       Ideologi Terbuka
1.      Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2.      Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3.      Hasil musyawarah dan konsesus masyarakat.
4.      Bersifat dinamis dan reformasi.

b.      Ideologi Tertutup
1.      Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
2.      Bukan berupa nilai dan cita-cita
3.      Kepercayaan dan kesetian ideologis yang kaku
4.      Terdiri atas tuntutan kongkrit dan operational yang diajukan secara mutlak 

Nilai - nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka: 
1.      Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila pancasila
2.     Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya
3.     Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,berbangsa dan bernegara.



                                                                            BAB III
                                                                         PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa serta memiliki nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila yang bersifat obyektif – subyektif. Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan yang berbeda. 
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka yang dimana memiliki ciri-ciri ideologi dan fungsi ideologi sesuai bidangnya. Pancasila sebagai ideologi memiliki dua ciri yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup.

B.     SARAN
Makalah yang kami susun semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang pancasila sebagai ideologi negara yang lebih mendalam. Mohon permakluman dari semuanya jika dalam makalah kami ini masih terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun pemahaman. Karena tiadalah sesuatu yang sempurna yang bisa manusia ciptakan.



                                                              DAFTAR PUSTAKA

Al Marsudi Subandi H. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta : Rajawali Pers.
Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius. Yogyakarta. hal 20
Suwarno, P.J., 1993,Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Kanisius

Contoh Makalah PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

Contoh Makalah PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA


JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK

HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306

Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang atas berkah dan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA”.
Dengan selesainya makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukan kepada penulis.
Makalah ini disusun untuk para pembaca dapat memperluas pengetahuan tentang "PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA" dan juga untuk memenuhi sebagian tugas PKn.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan. Terima kasih.

Singkut,   Nopember 2014





PENYUSUN
DAFTAR ISI

Halaman Judul-------------------------------------------------------------------------------- i
Kata Pengantar------------------------------------------------------------------------------- ii
Daftar Isi------------------------------------------------------------------------------------- iii
BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang ------------------------------------------------------------------ 1
B.      Rumusan Masalah --------------------------------------------------------------- 1
C.      Tujuan                                                                                                      -------- 1
BAB II PEMBAHASAN / ISI
A.      Ideologi                                                                                                    -------- 2
B.      Ideologi Pancasila --------------------------------------------------------------- 2
C.      Sejarah Ideologi Pancasila ------------------------------------------------------ 3
D.      Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi ----------------------------------------- 4
E.      Pancasila sebagai Ideologi Terbuka --------------------------------------------- 6
F.      Pancasila sebagai Pemersatuan Bangsa------------------------------------------ 6
G.      Pancasila sebagai Sumber Nilai ------------------------------------------------- 6
H.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan ------------------------------------ 7
I.       Sikap Positif Terhadap Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka --------- 7
J.       Perilaku Konstitusional dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara yang Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila.                    8
K.      Sikap Selektif terhadap Pancasila ----------------------------------------------- 8
BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan -------------------------------------------------------------------- 11
Daftar Pustaka ------------------------------------------------------------------------------ 12





BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Memahami latar belakang historis dan konseptual Pancasiladan UUD 1945 merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga negara sebelum melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga negara. Karena kedudukan Pancasila sebagai dasar negara (filsafat negara), maka setiap warga negara wajib loyal kepada dasar negaranya.

B.      Rumusan Masalah
1.       Bagaimana mengajak masyarakat untuk lebih memahami nilai-nilai pancasila?
2.       Bagaimana menerapkan nilai-nilai pancasila sebagai ideologi terbuka kepada kehidupan masyarakat?

C.      Tujuan
·                Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan ideologi
·                Untuk mengetahui dan memahami pancasila sebagai ideologi terbuka bagi bangsa kita.





BAB II
PEMBAHASAN / ISI

A.      Ideologi
          a.       Pengertian Ideologi
          Kata ideologi berasal dari bahasa Latin (idea; daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia dan logos; ilmu). Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.
          b.      Peran Ideologi
          Cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya suatu ideologi memiliki peranan sebagai berikut.
a)       Sebagai jawaban atas kebutuhan akan citra atau jati diri suatu kelompok sosial, komunitas, organisasi atau bahasa
b)      Untuk menjembatani founding fathers dan para generasi penerus
c)       Menanamkan keyakinan akan kebenaran perjuangan kelompok yang berpegang pada ideology
d)      Sebagai keyakinan para pendiri yang menguasai, mempengaruhi seluruh kegiatan sosial.
          c.       Fungsi Ideologi
          Fungsi utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu:
a)       Sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat
b)      Sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.
          d.    Sifat Ideologi
          Ada tiga dimensi sifat ideologi, yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
a)       Dimensi Realitas: nilai yang terkandung dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Pancasila mengandung sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.
b)      Dimensi idealisme: ideologi itu mengandung cita-cita yang ingin diicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan saja memenuhi dimensi idealisme ini tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
c)       Dimensi fleksibilitas: ideologi itu memberikan penyegaran, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu sehingga bebrsifat dinamis, demokrastis. Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
B.      Ideologi Pancasila
          Pancasila sebagai suatu Ideologi tidak bersifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa Ideologi pancasila besifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka maka secara structural Pancasila memiliki tiga dimensi sebagai berikut:
1.       Dimensi idealis. Merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila : Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2.       Dimensi normatif. Merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memilki kedudukan tinggi yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV.
3.       Dimensi realitas. Merupakan suatu Ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal dan normative, pancasila juga harus mampu dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara.
          Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh pancasila sebagai Ideologi terbuka, maka sifat Ideologi pancasila tidak bersifat “utopis”, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata. Pancasila juga bukan merupakan Ideologi “pragmatis” yang hanya menekankan segi praktisi belaka tanpa adanya aspek idealisme.Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka hakikatnya nilai-nilai dasar yang bersifat unviversal dan tetap. Adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis-reformatif yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.
C.      Sejarah Ideologi Pancasila
          Pancasila adalah falsafah Negara Kesatuan Republik Inonesia. Pancasila merupakan ideologi Bangsa Indonesia yang berisikan LIMA SILA:
1.       KETOEHANAN JANG MAHA ESA
2.       KEMANOESIAAN JANG ADIL DAN BERADAB
3.       PERSATOEAN INDONESIA
4.       KERAKJATAN JANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIDJAKSANAAN,  DALAM PERMUSJAWARATAN PERWAKILAN
5.       KEADILAN SOSIAL BAGI SELOEROEH RAKJAT INDONESIA
          Sejarah Pancasila dibagi menjadi beberapa tahap dimana pada setiap tahapnya terdapat beberapa faktor dan peristiwa penting yang tentu saja tercatat dalam sejarah Pancasila itu sendiri. Berikut ini akan dijelaskan sejarah Pancasila dalam 6 tahap yang pernah dilalui.
1.       Masa Pra Kemerdekaan
          Ini berkaitan dengan beberapa peristiwa penting yang terjadi sebelum kemerdekaan. Presiden RI pertama, Soekarno berkali kali menegaskan bahwa beliau bukanlah pencipta Pancasila namun  beliu berperan sebagai penggali Pancasila dari khasanah sejarah bangsa Indonesia. Peristiwa Piagam Jakarta lah yang pada akhirnya berhasil merumuskan Pancasila yang kemudian ditetapkan oleh Sidang Pleno BPUPK pada 10 Juli 1945. Sore hari setelah peristiwa  Proklamasi 17 Agustus 1945, Bung Hatta mendapatkan laporan bahwa masyarakat Indonesia di bagian timur keberatan dengan isi pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yang mengandung kata Syari'at Islam. Demi menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, akhirnya pada keesokan harinya diputuskan untuk menghilangkan kalimat tersebut demi menyatukan seluruh warga negara Indonesia. Sehingga Pancasila yang dirumuskan pada 18 Agustus 1945 adalah rumusan Pancasila yang definitive.


          2.       Masa Revolusi
          Pancasila yang dirumuskan pada 18 Agustus 1945 adalah rumusan Pancasila yang definitif
          3.       Masa Mempertahankan Pancasila
          Pancasila mendapatkan perlawanan secara fisik atau kekerasan yang dimulai dari peristiwa Muso di Madiun tahun 1948 dan Islam radikal Kartosuwiryo tahun 1949 - 1963 kemudian disusul oleh pemberontakan - pemberontakan yang lain. Selain mendapatkan perlawanan secara fisik, Pancasila juga mendapatkan perlawanan secara ideologis dimana pada saat itu Belanda pada tahun 1949 mengakui kedaulatan Indonesia yang berbentuk RIS.
          4.       Masa Demokrasi Terpimpin
          Ini terjadi pada kurun waktu 1959 hingga 1966. Penyelewengan pelaksanaan UUD 1945 membuat Pancasila dan UUD 1945 tidak lagi bercorak normatif. 
          5.       Masa Orde Baru
          Masa ini dimulai pada tahun 1966 dimana secara bertahap fungsi dan peran UUD 1945 dan Pancasila diterapkan dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Namun secara pelan dan pasti pada kenyataannya banyak penyelewengan dari pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila yang terbukti dari meningkkatnya jumlah koruptor sehingga pada akhirnya malah menjadikan Pancasila sebagai slogan omong kosong belaka.
          6.       Masa Reformasi
          Masa reformasi dimulai sejak tahun 1998. Pada masa ini, Pancasila yang telah kehilangan daya pikatnya karena banyak diselewengkan pada masa order, mulai dikembalikan lagi seperti fungsi awalnya sehingga Pancasila mampu menjadi menjadi ideologi negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia.yang secara teori mampu menjadi ideologi 
D.      Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi
1.       Pancasila Sebagai Dasar Negara
          Secara formal pancasila dapat dikatakan sebagai sebagai dasar negara. Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
          Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar. Pancasila Sebagai Dasar Negara tentunya memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi Pancasila Adalahsebagai berikut:
Ø       Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
Ø       Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
Ø       Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
Ø       Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
          2.       Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara
          Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
          Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup di segala bidang. Tingkah laku dan tindakan perbuatan setiap warga negara Indonesia harus dilandasi dari semua sila Pancasila, karena Pancasila adalah satu kesatuan dan tidak dapat dilepas-pisahkan  dari yang satu dengan yang lain.
          Pancasila yang harus dihayati  dan dijadikan pandangan hidup bangsa dan negara adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dengan demikian jiwa beragama (sila pertama), jiwa berperikemanusiaan (sila kedua), jiwa berkebangsaan (sila ketiga), jiwa berkerakyatan (sila keempat), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadaan sosial (sila kelima).
          3.       Pancasila sebagai Ideologi Negara
          Yang dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.
          Pancasila sebagai ideologi negara dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang behubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan pancasila. Dengan menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima, ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
          Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.
          4.       Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
          Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup.
                   Ciri khas Ideologi tertutup :
a.       ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
b.       Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Ciri khas ideologi terbuka :
a.       Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
b.       Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
c.       Tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
d.      Isinya tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan perundangan.
Jadi ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
E.      Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
          Pancasila sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Sebagai suatu ideologi terbuka, Pancasila memiliki dimensi :
1.       Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
2.       Dimensi normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
3.       Dimensi realistis, harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam berbagai bidang.
Keterbukaan Pancasila dibuktikan dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke Indonesia selama budaya asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan sebagainya.
F.      Pancasila sebagai Pemersatuan Bangsa
          Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila sehingga dapat dinyatakan berpancasila dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan beragamapun telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan, mengajarkan juga tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan. Jadi semua bentuk agama apapun di Indonesia telah mengamalkan Pancasila sehingga dalam kehidupan beragama ada rasa persatuan dan saling menghormati antar umat beragama.
          Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi suatu pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif bagi Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah prinsip kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah bangsa majemuk yang multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.
G.               Pancasila sebagai Sumber Nilai
          Bagi bangsa Indonesia, sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara adalah Pancasila. Semua tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap perbuatan serta tingkah laku bangsa Indonesia adalah nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai intrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif. Pancasilamengandung nilai-nilai universal, serta nilai subjektif yang menjadi dasar pedoman hidup dengan dimensi waktu dan ruang.
          Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermanfaat, berguna bagi manusia. Selain itu nilai juga berarti standar ukurantentang sesuatu berkualitas atau tidak berkualitas, bermanfaat atau tidak bermanfaat. Nilai dapat dikelompokkan menjadi nilai materiil yaitu berguna atau tidaknya bagi unsur jasmani maupun Nilai vital yaitu sesuatu yang berguna untuk aktivitas. Nilai kerohanian yaitu sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
          Berdasarkan uraian di atas, maka esensi pembahasan pada Pancasila sebagai sumber bukan mengarah pada nilai material atau vital, melainkan berkaitan dengan nilai kerohanian & tetap mengakui adanya keseimbangan antara nilai kerohanian, material, dan nilai vital. Secara yuridis konstitusional Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang menjadidasar Negara Republik Indonesia adalah digali dari realitas nilai tata nilai budaya masyarakat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut telah hidup dan berkembang sejak awal peradaban terutama meliputi berikut ini :
1.       Nilai religius, yang terdapat dalam sila ke-l Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa.
2.       Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, terkandung nilai pengakuan dan martabat manusia perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
3.       Dalam sila Persatuan Indonesia, memuat nila mengakui keberagaman masyarakat Indonesia tidak mendeskriditkan perbudaan suku, agama, ras, maupun golengan,
4.       Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan memuat nilal kedaulatan rakyat, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak kewajiban yang sama.
5.       Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, nilai yang terkandung dalam     nilai ini meliputi keseimbangan antara hak dan kewajiban, keadilan bagi masyarakat dan rakyat Indonesia.
H.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
          Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai pula dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara adalah organisasi atau persekutuan hidup manusia, maka tidak berlebihan apabila Pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
          Paradigma memiliki arti sebagaimana diungkapkan Prof. Dr. H. A. R Tilaar, M.Sc.Ed bahwa paradigma adalah suatu model penelitian, atau model berpikir oleh sekelompok manusia apakah pemimpin, kelompok ilmuwan di dalam melihat perkembangan. Pengertian pembangunan secara sederhana adalah serangkaian kegiatan yang mengarah pada perubahan yang tata nilai yang lebih baik atau lebih maju. Pada dasarnya perubahan-perubahan yang diinginkan bagi bangsa Indonesia adalah perubahan yang mengarah pada keselarasan. keserasian, dan keseimbangan antara kemajuan lahir dan batin, jasmani, dan rohani atau dunia dan akhirat. Dengan demikian, bangsa Indonesia menghendaki keselarasan, keserasian, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antara manusia dengan sesama, manusia dengan lingkunganya, serta cita-cita kehidupan dunia dan akhirat. Untuk mencapai ini semua perlu menghayati dan mengamalkan Pancasila.
I.       Sikap Positif Terhadap Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
          Sikap pos'tif warga negara terhadap Pancasila didasari oleh fungsi Pancasila. Dalam bentuknya yang sekarang, Pancasila berfungsi sebagai dasar negara yang statis karena merupakan landasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tuntutan yang dinamis karena Pancasila bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perubahan zaman (inilah mengapa Pancasila dimaknai sebagai ideologi terbuka), serta alat pemersatu bangsa.
          Sikap positifterhadap Pancasila pada dasarnya adalah sejauh mana kita memaknai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, untuk selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita sering mendengar bahwa Pancasila perlu diamalkan dalarn kehidupan bermasyarakat. berbangsa. dan bernegara. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut.
1.       Pengalaman secara Objektif
2.       Pengamalan secara Subjektif
J.       Perilaku Konstitusional dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara yang Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila.
          Konstitusi merniliki arti sama dengan UUD, maka perilaku konstitusional dapat diartikan perilaku yang sesuai akan berlandaskan UUD. Khusus di Indonesia UUD yang sah dan dipakai adalah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agutustus 1945, serta yang telah di amandemen. Sehingga perilaku konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara memuat suatu makna perilaku yang sesuai dan berlandaskan UUD 1945 yang berlaku sekarang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
          Mengingat UUD 1945 merupakan salah satu sumber hukum di negara Republik Indonesia maka UUD 1945 perlu adanya penyempurnaan-penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan yang ada yaitu melalui proses amandemen. Selanjutnya kita harus memahami bahwa sebaik apapun sesuatu UUD tanpa dimanfaatkan atau dipergunakan sebagaimana mestinya pasti tidak mempunyai arti apa­-apa. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia merupakan Undang-Undang Dasar yang sesuai dengan dasar negara Indonesia. Dewasa ini undang-undang tersebut telah mengalami empat kali perubahan dan memerlukan biaya yang cukup besar, tetapi yang penting perubahan dewasa ini sudah merupakansemangat reformasi dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia.
K.     Sikap Selektif terhadap Pancasila
1.       KETUHANAN YANG MAHA ESA
          Sikap positif
a)       Menjalankan ibadah secara taat sesuai kepercayaan yang dianut, karena Indonesia mengakui adanya lima agama dan menjunjung tinggi kepercayaan Ketuhanan bukan lagi dinamisme
b)      Selalu menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah
c)       Memberikan kebebasan orang lain memeluk agama dan keyakinan
d)      Tidak menghina pemeluk agama dan keyakinan orang lain
e)       Tidak melakukan penistaan agama (melecehkan, merendahkan, dsb)
f)       Toleransi dalam kehidupan beragama
          Sikap negatif
a)       Menganggap agam lain rendah, sehingga cenderung melecehkan, bahkan dalam skala ekstream menganggap agama lain kotor hanya agamanya sendiri yang suci dan agama lain layak untuk di singkirkan
b)      Hanya mau bergaul dengan orang yang seagama
c)       Memisahkan atau meminoritaskan orang yang berbeda kepercayaan
d)      Menganggap sesat orang yang bereda keyakinan
e)       Tidak mau menerima pemberian bentuk apapun dari orang yang berbeda agama
2.       KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
          Sikap positif
a)       Mengakui dan menghargai keberadaan orang lain, bermasyarakat secara adil tanpa membedakan golongan
b)      Menghargai harkat dan martabat manusia yang sederajat
c)       Keluhuran budi, sopan santun dan susila
d)      Tata pergaulan dunia yang universal, ini sesuai dengan nilai kesetaraan artinya setiap manusia memiliki kesejahteraan, tanpa membedakan suku, ras dan agama
          Sikap negatif
a)       Acuh terhadap tetangga yang kesusahan, menutup telinga dan tidak mau tahu urusan mereka yang kesusahan dan sentiasa bersombong diri
b)      Memilih-milih dalam bergaul, hanya mau bergau dan bermasyarakan dengan orang-orang yang dianggap sederajat sepangkat
          3.       PERSATUAN INDONESIA
          Sikap positif
a)       Saling ketergantungan satu sama lain, tolong menolong, bekerja sama dengan orang demi kesejahteraan bersama
b)      Menunjukkan kehidupan kebangsaan yang bebas, tidak memaksakan kehendak
c)       Cinta tanah air dan bangsa, menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan, tidak melakukan pemborosan, tidak merusak lingkungan, tidak mengambil hak orang lain (mencuri), ikut usaha pembelaan negara sesuai profesi masing-masing
d)      Pengakuan dan kebersamaan dalam keberagaman, tidak memaksakan agama lain, merasa senasib sepenanggungan
e)       Keseimbangan antara kepentingan pribadi dan golongan, kerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tidak hanya memikirkan diri sendiri tetapi juga orang lain
          Sikap negatif
a)       Hanya mementingkan suatu suku atau golongannya sendiri
b)      Tidak memiliki rasa prihatin terhadap perpecahan bahkan menganggap acuh terhadap masalah atau konlfik yang sedang terjadi di Indonesia
c)       Meremehkan suku atau golongan lain dan menganggap dirinya yang paling benar serta pantas di sanjung
          4.       KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
          Sikap positif
a)       Kedaulatan rakyat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
b)      Hikmah kebijaksanaan melalui pikiran yang sehat, memusyawarahkan kepentingan bersama dan tidak memihak
c)       Tanggung jawab berdasarkan hati nurani, ikhlas, dan amanah menjadi pejabat, pelayan publik
d)      Mufakat atas kehendak rakyat bersama
e)       Asas kekeluargaan dalam musyawarah, selalu musyawarah dalam menyelesaikan masalah, mengutamakan kepentingan bersama
          Sikap negatif
a)       Otoriter dalam memimpin, selalu memandang buluh dan memihak terhadap suatu golongan
b)      Mementingkan kepentingan golongan atau pribadi
c)       Pengambilan keputusan sepihak, tanpa membahas secara musyawarah
d)      Menganggap yang mayoritas yang memenangkan segalanya tanpa memandang pendapat golongan lain dan bersikap acuh
5.       KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
          Sikap positif
a)       Perlakuan yang adil dalam berbagai kehidupan atau tidak diskriminasi
b)      Menghilangkan politik dinasti (kekuasaan turun menurun; dari orang tua ke anaknya)
c)       Kamakmuran masyarakat yang berkeadilan, meratakan keadilan tanpa memandang status dan kepentingan
d)      Keseimbangan yang adil dalam antara kehidpan pribadi dan masyarakat
e)       Keseimbangan yang adil  antara kebutuhan jasmani dan rohani, materi dan spiritual
          Sikap negatif
a)       Membedakan fasilitas umum antara pejabat dan rakyat biasa
b)      Keadilan hanya untuk golongan tertentu, dalam artian menindak suatu permasalahan selalu tebang pilih dan menguntungkan pihak yang seharusnya salah
c)       Membeda-bedakan perhatian antar suku




BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan

Kata ideology berasal dari bahasa latin yaitu idea yang berati daya cipta sebagagai hasil keseadaran manusia dan logos yang berarti ilmu. Bahwa suatu ideology pada umumnya menunjukan pandangan khas tentang pentingnya kerja sama antar manusia dalam kerja, hubungan manusian dengan kekuasaan dan tingkat kesederajatan antar manusia.
Suatu ideology pada dasarnya merupakan hasil refleksi manusia atas kemampuanya mengadakan distansi ( menjaga jarak ) dengan dunia kehidupannya. Dan pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan juga merupakan ideologi bangsa indonesia.
Sebagai ideologi nasional, pancasila telah tumbuh dan berkembang dari sosial – budaya masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi terbuka, pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai – nilai pancasila tidak boleh diubah , namun pelaksanaannya kita sesuaikan dengan tantngan nyata yang kita hadapi.
Pancasila dalam dimensi ideologinya telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbukayang didalamnya mengandung dimensi realita, dimensi idealisme, dimensi fleksibelitas. Sedangkan dalam perujudannya sebagai ideologi terbuka, pancasila mengandung nilai dasar, nilai instrumental, nilai praksis.




DAFTAR PUSTAKA

Budianto. “ pendidikan Kewarga Negaraan Untuk SMA Kelas XII” Jakarta, Penerbit Erlannga”, 2006.
Anonimous. “Pancasila Sebagai Ideologi Negara.” http://ahmadrocklee.blogspot.com/2007/08/pancasila-sebagai-ideologi-negara.html (diakses tanggal 11 Desember 2012)
Anonimous. “Pancasila Sebagai Ideologi.” http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_pancasila/bab4-pancasila_sebagai_ideologi.pdf (diakses tanggal 11 desember 2012)
http://sabynuzbunyw.blogspot.com/2012/10/fungsi-dan-kedudukan-pancasila.html
http://fb-tgs.blogspot.com/2013/06/makalah-pancasila-sebagai-sumber-nilai.html
http://aldilah-bagas-d.blog.ugm.ac.id/2012/06/17/pancasila-sebagai-sumber-nilai/